Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa

Kabupaten Sumbawa

Tugas dan Fungsi BPBD Kabupaten Sumbawa
Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi BPBD Kabupaten Sumbawa

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa

BPBD mempunyai tugas membantu Bupati dalam hal:

  1. menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional  Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi , serta rekonstrusksi secara adil dan setara;
  2.  menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; 
  3.  menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana; 
  4.  menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; 
  5.  melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana; 
  6.  melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; 
  7.  mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; 
  8.  mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan 
  9.  melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPBD menyelenggarakan fungsi: 

  1.  perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan 
  2.  pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh. 
Komitmen

Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab

Kolaborasi

Bekerja sama dengan seluruh stakeholder

Target

Mencapai tujuan organisasi secara optimal