Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa
Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Sumbawa. BPBD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh guna melindungi masyarakat dari berbagai ancaman bencana.
Kabupaten Sumbawa memiliki kondisi geografis dan karakteristik wilayah yang berpotensi mengalami berbagai jenis bencana seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, serta bencana non-alam. Oleh karena itu, keberadaan BPBD menjadi sangat penting sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam upaya pengurangan risiko bencana dan peningkatan ketangguhan daerah.
Pembentukan BPBD Kabupaten Sumbawa merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan bencana, khususnya setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kehadiran BPBD di daerah bertujuan untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana yang sebelumnya bersifat responsif menjadi lebih preventif, terencana, dan berbasis pengurangan risiko bencana.
Sejak dibentuk, BPBD Kabupaten Sumbawa terus berkembang dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sistem koordinasi lintas sektor dalam menghadapi berbagai situasi kebencanaan di daerah.